Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal orang yang diminta kehadirannya adalah narapidana atau tahanan di INDONESIA, Menteri meminta Negara Peminta agar narapidana atau tahanan tetap berada di dalam penahanan selama ia berada di Negara Peminta tersebut dan wajib mengembalikannya ke INDONESIA setelah selesainya memberikan keterangan.
Koreksi Anda