Koreksi Pasal 35
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk mengatur kehadiran orang yang berada di INDONESIA ke Negara Peminta tersebut.
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, permintaan Bantuan harus juga memuat:
a. uraian bahwa permintaan Bantuan tersebut berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk kehadiran di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut;
b. uraian bahwa orang yang diminta kehadirannya dinilai sanggup memberikan atau menunjukkan keterangan yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut; dan
c. jaminan yang memadai berkaitan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dipenuhi dan orang yang diminta kehadirannya, tanpa adanya tekanan, menyetujui untuk hadir maka permintaan Bantuan dapat dipenuhi.
(4) Dalam hal pemberian Bantuan dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat:
a. dalam hal orang yang diminta untuk diatur kehadirannya adalah narapidana, memerintahkan agar narapidana tersebut dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dan mengatur perjalanannya ke Negara Peminta tersebut dengan pengawalan;
b. dalam hal orang yang diminta untuk diatur kehadirannya adalah tahanan, dapat meminta pejabat
yang melakukan penahanan untuk mengeluarkan dari tahanan dan mengatur perjalanannya ke Negara Peminta tersebut dengan pengawalan.
Koreksi Anda
