Koreksi Pasal 42
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Teks Saat Ini
Ketua pengadilan negeri setempat dapat mengeluarkan surat izin penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan suatu barang atau benda apabila diyakini bahwa di dalam atau pada suatu tempat terdapat barang, benda, atau harta kekayaan yang:
a. diduga diperoleh atau sebagai hasil dari suatu tindak pidana menurut hukum Negara Peminta yang telah atau diduga telah dilakukan;
b. telah dipergunakan untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana;
c. khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
d. terkait dengan tindak pidana;
e. diyakini dapat menjadi barang bukti dalam tindak pidana;
atau
f. dipergunakan untuk menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas tindak pidana.
Koreksi Anda
