Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mendapatkan alat bukti yang berada di negara asing tersebut melalui penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda