Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permintaan Bantuan dapat ditolak jika: a. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang jika dilakukan dalam wilayah INDONESIA, bukan merupakan tindak pidana; b. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang jika dilakukan di luar wilayah INDONESIA, bukan merupakan tindak pidana; c. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang terhadap orang tersebut diancam dengan pidana mati; atau d. persetujuan pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan tersebut akan merugikan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di INDONESIA, membahayakan keselamatan orang, atau membebani kekayaan negara.
Koreksi Anda