Koreksi Pasal 30
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Teks Saat Ini
Dalam hal permintaan Bantuan dari Negara Peminta ditolak, Menteri memberitahukan dasar penolakan tersebut kepada pejabat Negara Peminta.
Koreksi Anda
