Koreksi Pasal 55
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan permintaan Bantuan dibebankan kepada Negara Peminta yang meminta Bantuan, kecuali ditentukan lain oleh Negara Peminta dan Negara Diminta.
Koreksi Anda
