Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mencari atau mengidentifikasi orang yang diyakini berada di negara asing yang: a. diduga atau patut diduga mempunyai hubungan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di INDONESIA; atau b. dapat memberikan pernyataan atau Bantuan lain dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Koreksi Anda