Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan suatu barang, benda, atau harta kekayaan yang berada di INDONESIA berdasarkan izin dan/atau penetapan pengadilan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di samping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, harus melampirkan juga surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Negara Peminta. (3) Dalam hal permintaan Bantuan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini, Menteri dapat meneruskan kepada Kapolri untuk kepentingan penyidikan atau kepada Jaksa Agung untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan Negara Peminta. (4) Untuk melaksanakan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kapolri atau Jaksa Agung mengajukan permohonan surat izin penggeledahan dan penyitaan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Koreksi Anda