Koreksi Pasal 18
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Teks Saat Ini
Dalam hal orang yang berada di INDONESIA atas permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 memberikan keterangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana:
a. yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut atau pemeriksaan perkara tindak pidana sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut; atau
b. yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) huruf b angka 2 berkaitan dengan orang tersebut;
maka keterangan tersebut tidak dapat diajukan atau digunakan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana lainnya terhadap orang tersebut atas perbuatan yang dilakukannya yang diduga melanggar hukum INDONESIA, kecuali pemeriksaan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu atau sumpah palsu berkaitan dengan pemberian pernyataan tersebut.
Koreksi Anda
