Koreksi Pasal 45
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Petugas kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penyitaan atas setiap barang, benda, atau harta kekayaan berdasarkan surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 harus menyerahkan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut kepada rumah penyimpanan benda sitaan negara untuk disimpan.
(2) Dalam hal barang, benda, atau harta kekayaan tidak dapat disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara,
kepala rumah penyimpanan benda sitaan negara dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk pengamanan.
(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan adanya putusan pengadilan Negara Peminta yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau pemberitahuan dari negara asing bahwa penyitaan tersebut tidak diperlukan lagi.
(4) Dalam hal ada pihak yang dirugikan atas tindakan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan atau kuasa hukumnya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan kepada pengadilan negeri yang mengeluarkan surat izin penyitaan sesuai hukum acara pidana.
Koreksi Anda
