Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Peminta dapat mengajukan perubahan permintaan Bantuan berupa penambahan, pengurangan, atau pembatalan kepada Menteri sebelum pengumuman penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3). (2) Dalam hal terdapat perubahan permintaan Bantuan berupa penambahan, Menteri meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar mengeluarkan surat izin penyitaan dalam bentuk penetapan baru. (3) Dalam hal terdapat perubahan permintaan Bantuan berupa pengurangan, Menteri meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar mengeluarkan surat izin penyitaan dalam bentuk penetapan baru dan membatalkan penetapan sebelumnya. (4) Dalam hal terdapat pembatalan permintaan Bantuan, Menteri meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat untuk membatalkan surat izin penyitaan yang telah dikeluarkan dengan mengeluarkan penetapan baru dan meminta Negara Peminta untuk memberikan kompensasi dan/atau rehabilitasi sesuai dengan perjanjian. (5) Dalam hal perubahan permintaan diterima pada saat proses pemeriksaan karena ada perlawanan atau keberatan maka Menteri meminta Jaksa Agung untuk memohon kepada pengadilan negeri yang sedang memeriksa perkara tersebut untuk mempertimbangkan perubahan permintaan dalam putusannya melalui pengadilan negeri.
Koreksi Anda