Koreksi Pasal 16
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Teks Saat Ini
Setiap orang yang tidak bersedia memenuhi permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 tidak dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda
