Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk melaksanakan penyampaian surat kepada seseorang di INDONESIA. (2) Menteri dapat menyetujui pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila: a. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut; b. orang yang akan menerima Surat tersebut diyakini berada di INDONESIA; dan c. dalam hal permintaan Bantuan berkaitan dengan penyampaian Surat panggilan untuk memberikan keterangan di Negara Peminta tersebut maka: 1. permintaan Bantuan harus diajukan sekurang- kurangnya 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal kehadiran orang yang dipanggil diperlukan; dan 2. Negara Peminta tersebut telah memberi jaminan yang memadai berkaitan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (3) Dalam hal pemberian Bantuan disetujui sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meminta Kapolri untuk menyampaikan Surat tersebut. (4) Kapolri harus berusaha agar Surat tersebut disampaikan: a. sesuai dengan prosedur yang diajukan dalam permintaan; atau b. sesuai dengan hukum INDONESIA apabila: 1. prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf a melanggar hukum; 2. tidak sesuai untuk dilaksanakan di INDONESIA; atau 3. Negara Peminta tidak mengajukan prosedur. (5) Dalam hal Surat tersebut telah disampaikan, Kapolri harus mengirimkan Surat keterangan tentang penyampaian Surat tersebut kepada Menteri untuk diteruskan kepada Negara Peminta. (6) Dalam hal Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat disampaikan, Kapolri harus mengembalikannya dan disertai alasan kepada Menteri.
Koreksi Anda