Koreksi Pasal 10
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Teks Saat Ini
Pengajuan permintaan Bantuan harus memuat:
a. identitas dari institusi yang meminta;
b. pokok masalah dan hakekat dari penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan permintaan tersebut, serta nama dan fungsi institusi yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan;
c. ringkasan dari fakta-fakta yang terkait kecuali permintaan Bantuan yang berkaitan dengan dokumen yuridis;
d. ketentuan UNDANG-UNDANG yang terkait, isi pasal, dan ancaman pidananya;
e. uraian tentang Bantuan yang diminta dan rincian mengenai prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan;
f. tujuan dari Bantuan yang diminta; dan
g. syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Negara Diminta.
Koreksi Anda
