Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang berada di INDONESIA atas permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diberikan kekebalan hukum dan hak istimewa. (2) Kekebalan hukum dan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terlindunginya hak orang tersebut untuk tidak: a. ditahan, dituntut, diadili, dan dipidana berdasarkan hukum INDONESIA untuk setiap tindak pidana yang diduga telah dilakukan atau yang dilakukan orang tersebut sebelum keberangkatannya dari negara asing untuk memenuhi permintaan tersebut; b. digugat pada setiap perkara perdata di INDONESIA berkaitan dengan perbuatan atau kelalaian yang telah terjadi sebelum keberangkatan orang tersebut dari negara asing untuk memenuhi permintaan tersebut; c. diharuskan untuk memberikan keterangan atau Bantuan lainnya berkaitan dengan setiap masalah hukum di INDONESIA selain masalah pidana yang terkait dengan permintaan tersebut; d. diharuskan dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut untuk memberikan jawaban yang menurut hukum negaranya tidak diperbolehkan dijawab; atau e. diharuskan menyerahkan dokumen atau apa pun yang menurut hukum negaranya tidak memberikan kewenangan untuk menyerahkannya. (3) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jaminan kekebalan hukum berdasarkan hukum negara asing diakui kebenarannya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila: a. orang tersebut telah meninggalkan INDONESIA dan kemudian kembali tetapi tidak berdasarkan pada permintaan Bantuan yang sama atau permintaan lain; atau b. orang tersebut telah diberikan kesempatan untuk meninggalkan INDONESIA tetapi tetap berada di INDONESIA untuk keperluan selain dari: 1. keperluan yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut; atau 2. memberikan kesaksian atau Bantuan secara sukarela dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di INDONESIA berdasarkan keputusan Menteri.
Koreksi Anda