Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dan bagi hasil dari hasil harta kekayaan yang dirampas: a. di negara asing, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan putusan perampasan atas permintaan Menteri; atau b. di INDONESIA, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan di INDONESIA berdasarkan putusan perampasan atas permintaan negara asing.
Koreksi Anda