Koreksi Pasal 57
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Teks Saat Ini
Menteri dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dan bagi hasil dari hasil harta kekayaan yang dirampas:
a. di negara asing, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan putusan perampasan atas permintaan Menteri;
atau
b. di INDONESIA, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan di INDONESIA berdasarkan putusan perampasan atas permintaan negara asing.
Koreksi Anda
