Koreksi Pasal 28
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permintaan Bantuan harus memuat:
a. maksud permintaan Bantuan dan uraian mengenai Bantuan yang diminta;
b. instansi dan nama pejabat yang melakukan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut;
c. uraian tindak pidana, tingkat penyelesaian perkara, ketentuan UNDANG-UNDANG, isi pasal, dan ancaman hukumannya;
d. uraian mengenai perbuatan atau keadaan yang disangkakan sebagai tindak pidana, kecuali dalam hal permintaan Bantuan untuk melaksanakan penyampaian surat;
e. putusan pengadilan yang bersangkutan dan penjelasan bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal permintaan Bantuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan;
f. rincian mengenai tata cara atau syarat-syarat khusus yang dikehendaki untuk dipenuhi, termasuk informasi apakah alat bukti yang diminta untuk didapatkan perlu dibuat di bawah sumpah atau janji;
g. jika ada, persyaratan mengenai kerahasiaan dan alasan untuk itu; dan
h. batas waktu yang dikehendaki dalam melaksanakan permintaan tersebut.
(2) Pengajuan permintaan Bantuan, sejauh itu diperlukan dan dimungkinkan harus juga memuat:
a. identitas, kewarganegaraan, dan domisili dari orang yang dinilai sanggup memberikan keterangan atau pernyataan yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
b. uraian mengenai keterangan atau pernyataan yang diminta untuk didapatkan;
c. uraian mengenai dokumen atau alat bukti lainnya yang diminta untuk diserahkan, termasuk uraian mengenai orang yang dinilai sanggup memberikan bukti tersebut;
dan
d. informasi mengenai pembiayaan dan akomodasi yang menjadi kebutuhan dari orang yang diminta untuk diatur kehadirannya di negara asing tersebut.
(3) Menteri dapat meminta informasi tambahan jika informasi yang terdapat dalam suatu pengajuan permintaan Bantuan dinilai tidak cukup untuk menyetujui pemberian Bantuan.
(4) Pengajuan permintaan Bantuan, informasi, atau komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dapat dibuat dalam bahasa Negara Peminta dan/atau bahasa Inggris serta dibuat terjemahannya dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
