Koreksi Pasal 53
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan kepada Negara Peminta perkembangan hasil perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung dan merundingkan serta mengatur penyerahan hasil rampasan.
Koreksi Anda
