Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mengeluarkan surat perintah: a. pemblokiran; b. penggeledahan; c. penyitaan; atau d. lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di INDONESIA.
Koreksi Anda