Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat izin penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memuat hal-hal sebagai berikut: a. dugaan tindak pidana yang terkait dengan dikeluarkannya surat izin; b. tempat yang dapat digeledah berdasarkan surat izin; c. uraian mengenai barang, benda atau harta kekayaan yang disetujui untuk disita; d. jangka waktu pelaksanaan surat perintah; dan e. persyaratan dan kondisi lainnya yang berhubungan dengan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut.
Koreksi Anda