Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini tidak memberikan wewenang untuk mengadakan: a. ekstradisi atau penyerahan orang; b. penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi atau penyerahan orang; c. pengalihan narapidana; atau d. pengalihan perkara.
Koreksi Anda