Koreksi Pasal 4
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini tidak memberikan wewenang untuk mengadakan:
a. ekstradisi atau penyerahan orang;
b. penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi atau penyerahan orang;
c. pengalihan narapidana; atau
d. pengalihan perkara.
Koreksi Anda
