Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatasan penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan apabila: a. Negara Diminta yang menerima permintaan Bantuan tersebut menyetujui penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti tersebut untuk keperluan lain; dan b. orang yang dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 menyetujui penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti tersebut untuk keperluan lain.
Koreksi Anda