Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pernyataan, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh atau diberikan atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14, dan Pasal 18 hanya dapat dipergunakan oleh pejabat INDONESIA untuk keperluan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut.
Koreksi Anda