Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permintaan Bantuan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri meneruskan kepada Kapolri atau Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. (2) Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum permintaan tersebut dipenuhi.
Koreksi Anda