Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.
4. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
5. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan danlatau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
7. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
8. Perjanjian . . .
8. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
9. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
9a. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single SLbmission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
lO. lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
lL. lzrn Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan ralryat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
12. lzin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
13. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
14. IUPK seb"gai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Kar5ra Pengusahaan Pertambangan Batubara.
15. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
16. lzin.. .
16. lzrn Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yanlg diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/ atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
17. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
18. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
19. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan.
20. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil Studi Kelayakan.
21. Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas Operasi Produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
22. Penarrbangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/ atau Batubara dan Mineral ikutannya.
23. Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.
24. Pemurnian . . .
24. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat frsik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.
25. Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan adalah upaya mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/ atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/ atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA yang kepemilikan sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri dan tidak termasuk dalam kriteria usaha mikro, kecil, atau menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31a. Organisasi . . .
untuk
26. 27.
28. 28a.
29. 30.
31. 3la.
32. 33.
34. 35.
36. 36a.
37. 38.
39. Organisasi Kemasyaralatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam Pembangunan demi tercapainya tqiuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/ atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Wilayah Pertambangan Ralyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/ atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rak5rat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Masyarakat adalah masyaralat yang terkena dampak langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disebut RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
40.Pemerintah...
F,EPUELIK INDONESIA
2
40. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
42. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Apabila pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (l):
a. tidak mengajukan permohonan Penjualan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (6); atau
b. telah mengajukan permohonan Penjualan namun tidak disetujui oleh Menteri, Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara oleh Menteri.
(21 Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi
(3) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (l) dapat disetqjui namun terdapat perbedaan antara penghitungan jumlah produksi dalam laporan produksi dan Penjualan dengan hasil evaluasi pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (4), selisih Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara oleh Menteri.
Penyelesaian Mineral atau Batubara yang telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan penjualan melalui le1ang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan lelang Mineral logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:
a. lelang diqjukan oleh Menteri kepada Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang;
(4)
b.hasil ...
b. hasil lelang dicatatkan sebagai penerimaan bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral; dan
c. hasil lelang termasuk memperhitungkan pembayaran iuran produksi yang akan dilakukan bagi hasil dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Mineral yang dilelang merupakan Mineral bukan logam atau batuan, pemenuhan pajak daerah atau penerimaan lainnya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Mineral atau Batubara menjadi barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelesaian Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
37. Ketentuan ayat (1) Pasal 185 diubah sehingga Pasal 185 berbunyi sebagai berikut:
Pasa1 185
(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (l), Pasal 13 ayat (l) dan ayat (9), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (21, Pasa1 51 ayat (21, Pasal 65 ayat (1) dan ayat(21, Pasal 66 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasa772 ayat (1) dan ayat (8), Pasal 104 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 1O5 ayat (1), Pasal 106 ayat (2), Pasal 1O7 ayat (21, Pasal 118 ayat (2) dan ayat (41, Pasal 124, Pasal 132 ayat (1), Pasal 137 ayat (1), ayat (1O), dan ayat (12), Pasal 37A ayat (3), Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 138A ayat (3), Pasal 145 ayat (3), Pasal 146 ayat (3), Pasal 146A ayat (1), Pasal 147 ayat (l) dan ayat (3), Pasal 148 ayat (2), Pasal 154 ayat (2), Pasal 157 ayat (l), Pasal 159 ayat (1), Pasal 161 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 167 ayat (1), Pasal 169 ayat (1), Pasal 173. . .
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 173 ayat (1), Pasal 174 ayat (1), Pasal 175 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 177 ayat (1) dan ayat l2l, Pasal 178 ayat (1), Pasal 179 ayat (1), ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), Pasal 180 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 181 dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatantertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi;
dan/atau
c. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (2) huruf b dan Pasal lO7 ayat (2) huruf b dikenai denda.
(41 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
38. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (21 huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dalam kondisi tertentu berkaitan dengan:
a. pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;
c. kegiatan . . .
c. kegiatan penambangan oleh pemegang SIPB tanpa memiliki rencana penambangan yang telah disetujui oleh Menteri; atau
d. pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dinyatakan pailit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Di antara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XXIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XXIA KETENTUAN LAIN-I,AIN
40. Di antara Pasal 188 dan Pasal 189 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yalni Pasal 188A, Pasal 1888, Pasal 188C, Pasal 188D, Pasal 188E, Pasal 188F, dan Pasal 188G sehinega berbunyi sebagai berikut: