Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 184

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (l): a. tidak mengajukan permohonan Penjualan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (6); atau b. telah mengajukan permohonan Penjualan namun tidak disetujui oleh Menteri, Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara oleh Menteri. (21 Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi (3) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (l) dapat disetqjui namun terdapat perbedaan antara penghitungan jumlah produksi dalam laporan produksi dan Penjualan dengan hasil evaluasi pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (4), selisih Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara oleh Menteri. Penyelesaian Mineral atau Batubara yang telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan penjualan melalui le1ang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lelang Mineral logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut: a. lelang diqjukan oleh Menteri kepada Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang; (4) b.hasil ... b. hasil lelang dicatatkan sebagai penerimaan bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral; dan c. hasil lelang termasuk memperhitungkan pembayaran iuran produksi yang akan dilakukan bagi hasil dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Mineral yang dilelang merupakan Mineral bukan logam atau batuan, pemenuhan pajak daerah atau penerimaan lainnya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Mineral atau Batubara menjadi barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelesaian Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. 37. Ketentuan ayat (1) Pasal 185 diubah sehingga Pasal 185 berbunyi sebagai berikut: Pasa1 185 (1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (l), Pasal 13 ayat (l) dan ayat (9), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (21, Pasa1 51 ayat (21, Pasal 65 ayat (1) dan ayat(21, Pasal 66 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasa772 ayat (1) dan ayat (8), Pasal 104 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 1O5 ayat (1), Pasal 106 ayat (2), Pasal 1O7 ayat (21, Pasal 118 ayat (2) dan ayat (41, Pasal 124, Pasal 132 ayat (1), Pasal 137 ayat (1), ayat (1O), dan ayat (12), Pasal 37A ayat (3), Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 138A ayat (3), Pasal 145 ayat (3), Pasal 146 ayat (3), Pasal 146A ayat (1), Pasal 147 ayat (l) dan ayat (3), Pasal 148 ayat (2), Pasal 154 ayat (2), Pasal 157 ayat (l), Pasal 159 ayat (1), Pasal 161 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 167 ayat (1), Pasal 169 ayat (1), Pasal 173. . . REPUBL|K INDONESIA Pasal 173 ayat (1), Pasal 174 ayat (1), Pasal 175 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 177 ayat (1) dan ayat l2l, Pasal 178 ayat (1), Pasal 179 ayat (1), ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), Pasal 180 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 181 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatantertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau c. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (2) huruf b dan Pasal lO7 ayat (2) huruf b dikenai denda. (41 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 38. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda