Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1998

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk komoditas tambang Batubara dapat mengajukan permohonan perubahan rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara paling banyak 1 (satu) kali sebelum jangka waktu penyelesaian Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan ketentuan: a. nilai investasi tidak turun dalam batas kewajaran; b. sesuai . . . b. sesuai dengan jangka waktu rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui oleh Menteri; dan c. tidak mengubah sumber bahan baku. (21 Permohonan perubahan rencana dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pating sedikit memuat: a. surat permohonan; dan b. kajian perubahan rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
Koreksi Anda