Koreksi Pasal 1998
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk komoditas tambang Batubara dapat mengajukan permohonan perubahan rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara paling banyak 1 (satu) kali sebelum jangka waktu penyelesaian Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan ketentuan:
a. nilai investasi tidak turun dalam batas kewajaran;
b. sesuai . . .
b. sesuai dengan jangka waktu rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui oleh Menteri; dan
c. tidak mengubah sumber bahan baku.
(21 Permohonan perubahan rencana dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pating sedikit memuat:
a. surat permohonan; dan
b. kajian perubahan rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
Koreksi Anda
