Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 199E

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki lebih dari I (satu) IUP dapat dilakukan penggabungan WIUP dengan menerbitkan IUP Baru berdasarkan hasil evaluasi Menteri, apabila: a. WIUP-nya memiliki komoditas sama; dan b. tahapan kegiatan yang sama. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda