Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal c Agar Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI.A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 146 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd Djaman
Koreksi Anda