Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (21 huruf b meliputi: a. rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui oleh Menteri yang memuat paling sedikit peta dan koordinat batas wilayah; b. laporan lengkap Eksplorasi; dan c. laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri. 2 1. Di antara . . . 21. Di antara Pasal lO9 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 109A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda