Koreksi Pasal 94
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (21 huruf b meliputi:
a. rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui oleh Menteri yang memuat paling sedikit peta dan koordinat batas wilayah;
b. laporan lengkap Eksplorasi; dan
c. laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri.
2 1. Di antara . . .
21. Di antara Pasal lO9 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 109A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
