Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 188G

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mempertimbangkan keterbatasan cadangan, pemanfaatan, dan kebutuhan dalam negeri, pemberian Perizinan Berusaha termasuk pembinaan dan pengawasan atas Perainan Berusaha untuk komoditas Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu atau batuan yang bersifat kritis atau strategis dari Pemerintah Daerah provinsi dapat ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat. (21 Penentuan komoditas Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu atau batuan yang bersifat kritis atau strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 41. Di antara Pasal 199 dan Pasal 2O0 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 199A, Pasal 1998, Pasal 199C, Pasal 199D, Pasal 199E, Pasal 199F, Pasal 199G, Pasal 199H, Pasal 199I, dan Pasal 199J sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda