Koreksi Pasal 26G
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A sampai dengan Pasal 26F diatur dalam Peraturan Menteri.
Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3OA dan Pasal 3OB sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
