Koreksi Pasal 62
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan pengajuan:
a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
b. Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
(2) Permohonan . . .
(21 Permohonan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dan telah memiliki dokumen pengelolaan WPR yang ditetapkan Menteri.
(3) Dalam I (satu) WPR dapat diberikan I (satu) atau beberapa IPR.
(4) Pemohon IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) IPR.
13. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
