Koreksi Pasal 26E
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26C, Menteri menerbitkan persetqiuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
