Koreksi Pasal 75C
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Verifikasi kriteria administratif, kriteria teknis, dan pernyataan komitmen bagi pemberian WIUPK dengan cara prioritas untuk:
a. Koperasi;
b. Badan Usaha kecil dan menengah;
c. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; dan
d. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bag' Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
