Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75C

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi kriteria administratif, kriteria teknis, dan pernyataan komitmen bagi pemberian WIUPK dengan cara prioritas untuk: a. Koperasi; b. Badan Usaha kecil dan menengah; c. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; dan d. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bag' Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda