Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 188C

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah dan 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi. (21 Bagian Pemerintah Daerah sebesar 60/o (enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perhitungan pengalian keuntungan bersih pemegang IUPK atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar setelah dikurangi pajak penghasilan badan. (3) Bagian . . . (3) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan langsung oleh pemegang IUPK atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pemerintah Daerah provinsi setiap tahun sejak berproduksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi.
Koreksi Anda