Koreksi Pasal 17
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) WIUP terdiri atas:
a. WIUP Mineral radioaktif;
b. WIUP Mineral logam;
c. WIUP Batubara;
d. WIUP Mineral bukan logam;
e. WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
f. WIUP batuan.
(21 WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) WIUP Mineral logam seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diperoleh dengan cara:
a. lelang; atau
b. pemberian prioritas.
(4) Pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. pemberian prioritas kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;
b. pemberian . . .
3
b. pemberian prioritas kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan
c. pemberian prioritas kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
(5) Menteri MENETAPKAN rencana pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas paling sedikit memuat:
a. lokasi WIUP;
b. luas WIUP; dan
c. jenis komoditas.
(6) WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan sebagaig1611s dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f diperoleh dengan cara mengajukan wilayah.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
