Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WIUP terdiri atas: a. WIUP Mineral radioaktif; b. WIUP Mineral logam; c. WIUP Batubara; d. WIUP Mineral bukan logam; e. WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan f. WIUP batuan. (21 WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) WIUP Mineral logam seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diperoleh dengan cara: a. lelang; atau b. pemberian prioritas. (4) Pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. pemberian prioritas kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; b. pemberian . . . 3 b. pemberian prioritas kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan c. pemberian prioritas kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi. (5) Menteri MENETAPKAN rencana pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas paling sedikit memuat: a. lokasi WIUP; b. luas WIUP; dan c. jenis komoditas. (6) WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan sebagaig1611s dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f diperoleh dengan cara mengajukan wilayah. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda