Koreksi Pasal 75G
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 75F diatur dalam Peraturan Menteri.
16. Ketentuan . . .
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 77 di.ubal: sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
