Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75G

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 75F diatur dalam Peraturan Menteri. 16. Ketentuan . . . 16. Ketentuan ayat (1) Pasal 77 di.ubal: sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda