Koreksi Pasal 180
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men5rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2lyarrg terdiri atas:
a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. pelibatan Masyarakat lokal dan/ atau Masyarakat adat yang berada di sekitar WIUP dan WIUPK dalam kegiatan Pertambangan; dan
c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
(2) Alokasi...
(21 Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikelola langsung oleh pemegang IUP dan IUPK.
36. Ketentuan Pasal 184 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
