Koreksi Pasal 75F
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah diberikan:
a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUPK Mineral logam; atau
b. paling luas sebesar 2.5O0 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUPK Batubara.
(21 Luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Badan Usaha yang dimiliki Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, diberikan:
a. paling luas 25.0O0 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUPK Mineral logam; atau
b. paling luas 15.O00 (lima belas ribu) hektare untuk WIUPK Batubara.
(3) Luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang bekerjasama dengan pergunran tinggi, diberikan:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUPK Mineral logam; atau
b. paling luas 15.0O0 (lima belas ribu) hektare untuk WIUPK Batubara.
Koreksi Anda
