Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 199C

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah diterbitkan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, dinyatakan tetap sah dan berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.
Koreksi Anda