Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1268

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara dapat mengajukan permohonan perubahan rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui paling banyak 1 (satu) kali sebelum jangka waktu penyelesaian Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan ketentuan: a. menghasilkan produk Batubara yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan lebih ramah lingkungan dari kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan sebelumnya; b. rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara yang ditetapkan oleh Menteri; dan c. sumber bahan baku untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dari hasil penambangan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Batubara. (21 Permohonan perubahan rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. surat permohonan; dan b. kajian perubahan rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara. 25. Ketentuan . . . PRESIDEN 25. Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda