Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 199F

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, untuk menjamin kepastian berusaha di bidang pertambangan Mineral logam dan Batubara, dalam hal terdapat permohonan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang melebihi batas waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, dapat diproses permohonan perpanjangannya sepanjang memenuhi kriteria: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4); dan b. merupakan IUP hasil banding administratif atas pencabutan dan penataan IUP yang dilakukan oleh tim satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi. (21 Persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama I (satu) tahun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 199G...
Koreksi Anda