Koreksi Pasal 43
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:
a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun;
b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun;
c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun;
d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun;
e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun;
f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun;
g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
h. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu yang terintegrasi dengan kegiatan Pengolahan industri di dalam negeri paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
