Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WIUPK terdiri atas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara. l2l Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri dengan cara prioritas melalui penawaran kepada: a. BUMN; b. BUMD; c. Koperasi; d. Badan Usaha kecil dan menengah; e. BUMN, BUMD dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; atau f. Badan Usaha yang dimiliki Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. (3) Penawaran kepada BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan secara bersamaan dengan dikoordinasikan oleh Menteri. (41 Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta. 15. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 75A, Pasal 75B, Pasal 75C, Pasal 75D, Pasal 75E, Pasal 75F, dan Pasal 75G sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda