Koreksi Pasal 18
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan dan Pemanfaatan Mineral radioaktif dilaksanakan terhadap Mineral radioaktif yang diperoleh dari:
a. WIUP Mineral radioaktif; atau
b. Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau Pemurnian.
(2) Mineral radioaktif yang berasal dari Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau' Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digu.nakan sebagai sumber energi baru.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna€m Mineral radioaktif sebagai sumber energi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
4. Di antara . . .
- 1l - Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
