Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan dan Pemanfaatan Mineral radioaktif dilaksanakan terhadap Mineral radioaktif yang diperoleh dari: a. WIUP Mineral radioaktif; atau b. Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau Pemurnian. (2) Mineral radioaktif yang berasal dari Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau' Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digu.nakan sebagai sumber energi baru. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna€m Mineral radioaktif sebagai sumber energi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. 4. Di antara . . . - 1l - Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda