Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 137A

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/ atau afiliasinya dalam bidang usaha Jasa Pertambangan di Wilayah Usaha Pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri. l2l Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sejenis di wilayah tersebut; b. tidak ada perusahaan Jasa Pertambangan yErng mampu; atau c. tidak ada perusahaan Jasa Pertambangan yang berminat. (3) Penggunaan anak perusahaan dan/ atau afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi asas kepatutan, transparansi, dan kewajaran. (4) Ketentuan . . . (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme permohonan persetqjuan penggunaan anak perusahaan dan/ atau afiliasi diatur dalam Peraturan Menteri. 28. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda