Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75E

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam dan WIUPK Mineral Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda