Koreksi Pasal 199H
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ruP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau IPR yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dijamin tidak dilakukan perubahan pemanfaatan ruang atau kawasan.
(2) Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan, kegiatan Usaha Pertambangan Minera-l logam dan Batubara yang tetah mendapatkan IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau IPR tetap dapat dilakukan sampai dengan masa berlakunya habis beserta perpanjangan pertama dan kedua.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam rangka percepatan hilirisasi yang terintegrasi, dapat dilakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan Pertambangan menjadi kawasan industri, Menteri menyampaikan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP atau WIUPK yang telah ditetapkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dilakukan penyesuaian pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
